Selamat Datang di
Portal Penerimaan
Peserta Didik Baru
(PPDB)
Tahun Ajaran 2024 - 2025
Jadwal Pelaksanaan PPDB 2024
Ketentuan PPDB 2024
- Jalur Zonasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / Wali
- Jalur Zonasi SMP Negeri 2 Jayapura mencakup kelurahan Awiyo, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Yobe, dan Kelurahan VIM.
- Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Data zonasi berdasarkan rayon Kelurahan dituangkan dalam bentuk pengelompokkan rayon kelurahan sekolah, yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
- Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Dukcapil wilayah Kota Jayapura minimal terdaftar per tanggal 1 Juli 2023.
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat dari pihak penyelenggara kegiatan
- Jalur Prestasi yang dimaksud adalah : Prestasi Akademik dan Non Akademik. (Prestasi akademik) : Juara Umum 3 Besar di tunjukan bukti SK/Sertifikat juara umum dari Kepala Sekolah). (Prestasi non akademik) 2 tahun terakhir : Juara 1,2,3 tingkat Kab/Kota,Provinsi, Nasional, Internasional).
- Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 10% ( sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Internasional.
- Menyerahkan fotocopy sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
- Aturan rayonisasi kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Prestasi
- Nilai Prestasi yang diakui adalah Nilai Prestasi yang tertinggi sesuai aturan sekolah.
- Adalah Jalur Putera Daerah diperuntukan bagi calon peserta didik yang Orang tuanya (OAP / Port Numbay) berdasar kategori DTKS/PIP/PKH/Disabilitas. Dan juga masuk zonasi SMPN 2 Jayapura.
- Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah;
- Menyerahkan KK, Surat Keterangan Kelulusan, Surat Keterangan DTKS, Kartu PIP, PKH.
- Jalur Afirmasi adalah Jalur yang bisa diikuti oleh calon peserta didik (OAP / Port Numbay) yang berdomisili di dalam Kota Jayapura.
- Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Kota Jayapura, dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali
- Menyerahkan Surat Pindah orang tua / SK Mutasi dari atasan : ASN / TNI / POLRI / BUMN
- Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah
- Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait
- Aturan Rayonisasi Kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Berikut cara mendaftar PPDB 2024 SMP NEGERI 2 JAYAPURA
Pukul 10.00 - 16.00 WIT
- Mendaftar secara online pada website https://ppdb.jayapurakota.go.id
- Cara mendaftar : Untuk lulusan dari Kota Jayapura: klik Login isi username dan password menggunakan NISN. Untuk lulusan dari luar Kota Jayapura klik Register dan isi kelengkapan datanya, jangan lupa simpan passwordnya.
- Lalu print bukti pendaftaran dan dibawa kesekolah untuk di verifikasi dan validasi. (Lihat jadwal verifkasi dan validasi).
- Lihat video cara mendaftar PPDB Tahun 2023 berikut :
- https://youtu.be/rPVdTYH0UR4?si=NA7heq3oKdgsNIF8
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Setelah mendaftar online, bukti pendaftaran wajib diprint dan dibawa ke sekolah tujuan/pilihan pertama.
Mengambil nomor antrian Verval di loket yang telah disediakan. Calon siswa datang sesuai nomor dan tanggal nomor antrian.
Calon siswa membawa berkas asli berupa :
Jalur Zonasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (SKL)
Jalur Prestasi : Piagam/Sertifikat juara, Rapor, Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga.
Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus.
Jalur Perpindahan : Surat Keterangan Lulus, Rapor, Surat Pindah orang tua/SK Mutasi dari atasan : ASN/TNI/POLRI/BUMN.
Calon siswa menerima TANDA BUKTI VERIFIKASI. Simpan bukti VERIFIKASI tersebut.
Pukul 08.00 WIT
Hasil PPDB Tahun 2024-2025 dapat dilihat pada website : https://ppdb.jayapurakota.go.id
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Calon siswa yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Jayapura wajib melakukan DAFTAR ULANG, dengan mengakses website daftar ulang : https://ppdb.smpn2jayapura.sch.id
Siswa datang ke sekolah untuk mendapatkan kartu user dan password daftar ulang.
Berkas yang wajib dibawa pada saat daftar ulang yaitu berkas fotocopy : Bukti print / screenshot diterima pada PPDB Kota Jayapura Tahun 2024, Surat Keterangan Lulus /(Ijazah SD jika sudah ada), Kartu Keluarga, Akte Lahir, Kartu Peserta Ujian, Bukti Kwitansi Pembayaran.
Ketentuan MAP : Merah(Putra Daerah), Biru(Non Putra Daerah), Kuning(Port Numbay).
Berikut Cara Daftar Ulang PPDB 2024 SMP NEGERI 2 JAYAPURA
Pukul 14.00 WIT
- Calon siswa melihat hasil penerimaan PPDB 2024 secara online pada website https://ppdb.jayapurakota.go.id
- Cara melihat hasil PPDB : klik Login isi username dan password.
- Lalu print bukti diterima dan dibawa kesekolah yang menerima.
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Setelah mendaftar online, bukti pendaftaran wajib diprint dan dibawa ke sekolah tujuan/pilihan pertama.
Mengambil nomor antrian Verval di loket yang telah disediakan. Calon siswa datang sesuai nomor dan tanggal nomor antrian.
Calon siswa membawa berkas asli berupa :
Jalur Zonasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (SKL)
Jalur Prestasi : Piagam/Sertifikat juara, Rapor, Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga.
Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus.
Jalur Perpindahan : Surat Keterangan Lulus, Rapor, Surat Pindah orang tua/SK Mutasi dari atasan : ASN/TNI/POLRI/BUMN.
Calon siswa menerima TANDA BUKTI VERIFIKASI. Simpan bukti VERIFIKASI tersebut.
Pukul 08.00 WIT
Hasil PPDB Tahun 2024-2025 dapat dilihat pada website : https://ppdb.jayapurakota.go.id
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Calon siswa yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Jayapura wajib melakukan DAFTAR ULANG, dengan mengakses website daftar ulang : https://ppdb.smpn2jayapura.sch.id
Siswa datang ke sekolah untuk mendapatkan kartu user dan password daftar ulang.
Berkas yang wajib dibawa pada saat daftar ulang yaitu berkas fotocopy : Bukti print / screenshot diterima pada PPDB Kota Jayapura Tahun 2024, Surat Keterangan Lulus /(Ijazah SD jika sudah ada), Kartu Keluarga, Akte Lahir, Kartu Peserta Ujian, Bukti Kwitansi Pembayaran.
Ketentuan MAP : Merah(Putra Daerah), Biru(Non Putra Daerah), Kuning(Port Numbay).