Skip to content

Selamat Datang di

Portal Penerimaan
Peserta Didik Baru
(PPDB)

Tahun Ajaran 2024 - 2025

Jadwal Pelaksanaan PPDB 2024

Ketentuan PPDB 2024

  1. Jalur Zonasi SMP Negeri 2 Jayapura mencakup kelurahan Awiyo, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Yobe, dan Kelurahan VIM.
  2. Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  3. Data zonasi berdasarkan rayon Kelurahan dituangkan dalam bentuk pengelompokkan rayon kelurahan sekolah, yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
  4. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Dukcapil wilayah Kota Jayapura minimal terdaftar per tanggal 1 Juli 2023.
  1. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat dari pihak penyelenggara kegiatan
  2. Jalur Prestasi yang dimaksud adalah : Prestasi Akademik dan Non Akademik. (Prestasi akademik) : Juara Umum 3 Besar di tunjukan bukti SK/Sertifikat juara umum dari Kepala Sekolah).  (Prestasi non akademik) 2 tahun terakhir : Juara 1,2,3 tingkat Kab/Kota,Provinsi, Nasional, Internasional).
  3. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 10% ( sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  4. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Internasional.
  5. Menyerahkan fotocopy sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
  6. Aturan rayonisasi kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Prestasi
  7. Nilai Prestasi yang diakui adalah Nilai Prestasi yang tertinggi sesuai aturan sekolah.
  1. Adalah Jalur Putera Daerah diperuntukan bagi calon peserta didik yang Orang tuanya (OAP / Port Numbay) berdasar kategori DTKS/PIP/PKH/Disabilitas. Dan juga masuk zonasi SMPN 2 Jayapura.
  2. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah;
  3. Menyerahkan KK, Surat Keterangan Kelulusan, Surat Keterangan DTKS, Kartu PIP, PKH.
  4. Jalur Afirmasi adalah Jalur yang bisa diikuti oleh calon peserta didik (OAP / Port Numbay) yang berdomisili di dalam Kota Jayapura.
  1. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Kota Jayapura, dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali
  2. Menyerahkan Surat Pindah orang tua / SK Mutasi dari atasan : ASN / TNI / POLRI / BUMN
  3. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah
  4. Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait
  5. Aturan Rayonisasi Kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

Berikut cara mendaftar PPDB 2024 SMP NEGERI 2 JAYAPURA

20 - 28 Juni
Pukul 10.00 - 16.00 WIT
Mendaftar Online

  • Mendaftar secara online pada website  https://ppdb.jayapurakota.go.id
  •  
  • Cara mendaftar : Untuk lulusan dari Kota Jayapura: klik Login isi username dan password menggunakan NISN. Untuk lulusan dari luar Kota Jayapura klik Register dan isi kelengkapan datanya, jangan lupa simpan passwordnya.
  •  
  • Lalu print bukti pendaftaran dan dibawa kesekolah untuk di verifikasi dan validasi. (Lihat jadwal verifkasi dan validasi).
  •  
  • Lihat video cara mendaftar PPDB Tahun 2023 berikut :
  • https://youtu.be/rPVdTYH0UR4?si=NA7heq3oKdgsNIF8
21 - 29 Juni
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Verifikasi dan Validasi Pendaftaran

Setelah mendaftar online, bukti pendaftaran wajib diprint dan dibawa ke sekolah tujuan/pilihan pertama.

Mengambil nomor antrian Verval di loket yang telah disediakan. Calon siswa datang sesuai nomor dan tanggal nomor antrian.

Calon siswa membawa berkas asli berupa :

Jalur Zonasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (SKL)

Jalur Prestasi : Piagam/Sertifikat juara, Rapor, Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga.

Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus.

Jalur Perpindahan : Surat Keterangan Lulus, Rapor, Surat Pindah orang tua/SK Mutasi dari atasan : ASN/TNI/POLRI/BUMN.

Calon siswa menerima TANDA BUKTI VERIFIKASI. Simpan bukti VERIFIKASI tersebut.

01 Juli 2024
Pukul 08.00 WIT
Pengumuman PPDB 2024

Hasil PPDB Tahun 2024-2025 dapat dilihat pada website : https://ppdb.jayapurakota.go.id

02 - 05 Juli 2024
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Daftar Ulang PPDB 2024

Calon siswa yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Jayapura wajib melakukan DAFTAR ULANG, dengan mengakses website daftar ulang : https://ppdb.smpn2jayapura.sch.id

Siswa datang ke sekolah untuk mendapatkan kartu user dan password daftar ulang.

Berkas yang wajib dibawa pada saat daftar ulang yaitu berkas fotocopy : Bukti print / screenshot diterima pada PPDB Kota Jayapura Tahun 2024, Surat Keterangan Lulus /(Ijazah SD jika sudah ada), Kartu Keluarga, Akte Lahir, Kartu Peserta Ujian, Bukti Kwitansi Pembayaran.

Ketentuan MAP : Merah(Putra Daerah), Biru(Non Putra Daerah), Kuning(Port Numbay).

Berikut Cara Daftar Ulang PPDB 2024 SMP NEGERI 2 JAYAPURA

01Juli 2024
Pukul 14.00 WIT
Lihat Pengumuman Hasil PPDB

  • Calon siswa melihat hasil penerimaan PPDB 2024 secara online pada website  https://ppdb.jayapurakota.go.id
  •  
  • Cara melihat hasil PPDB : klik Login isi username dan password.
  •  
  • Lalu print bukti diterima dan dibawa kesekolah yang menerima.
  •  
21 - 29 Juni
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Verifikasi dan Validasi Pendaftaran

Setelah mendaftar online, bukti pendaftaran wajib diprint dan dibawa ke sekolah tujuan/pilihan pertama.

Mengambil nomor antrian Verval di loket yang telah disediakan. Calon siswa datang sesuai nomor dan tanggal nomor antrian.

Calon siswa membawa berkas asli berupa :

Jalur Zonasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (SKL)

Jalur Prestasi : Piagam/Sertifikat juara, Rapor, Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga.

Jalur Afirmasi : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus.

Jalur Perpindahan : Surat Keterangan Lulus, Rapor, Surat Pindah orang tua/SK Mutasi dari atasan : ASN/TNI/POLRI/BUMN.

Calon siswa menerima TANDA BUKTI VERIFIKASI. Simpan bukti VERIFIKASI tersebut.

01 Juli 2024
Pukul 08.00 WIT
Pengumuman PPDB 2024

Hasil PPDB Tahun 2024-2025 dapat dilihat pada website : https://ppdb.jayapurakota.go.id

02 - 05 Juli 2024
Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Daftar Ulang PPDB 2024

Calon siswa yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Jayapura wajib melakukan DAFTAR ULANG, dengan mengakses website daftar ulang : https://ppdb.smpn2jayapura.sch.id

Siswa datang ke sekolah untuk mendapatkan kartu user dan password daftar ulang.

Berkas yang wajib dibawa pada saat daftar ulang yaitu berkas fotocopy : Bukti print / screenshot diterima pada PPDB Kota Jayapura Tahun 2024, Surat Keterangan Lulus /(Ijazah SD jika sudah ada), Kartu Keluarga, Akte Lahir, Kartu Peserta Ujian, Bukti Kwitansi Pembayaran.

Ketentuan MAP : Merah(Putra Daerah), Biru(Non Putra Daerah), Kuning(Port Numbay).