- Kartu login untuk daftar ulang dibagikan di sekolah.
Pertanyaan Seputar PPDB Online
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan Pendaftaran pada Aplikasi PPDB Online.
(1) Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
(2) Kegiatan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima dan pendaftaran ulang;
(3) Jadwal pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Pendaftaran
26 s.d 30 Juni 2023
(untuk tanggal 28 s.d 29 Juli 2023 dilaksanakan secara mandiri dikarenakan cuti Bersama)
Verifikasi dan validasi data
27 juni s.d 3 Juli 2023
Pengumuman
6 Juli 2023
Daftar Ulang
7-8 Juli 2023
Pra MPLS
10 Juli 2023
MPLS
11 s.d 14 Juli 2023
KBM/Ajaran Baru
17 Juli 2023
Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (Tujuh) SMP/MTs adalah :
a. berusia paling tinggi 15 (Lima Belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Pasal 10
a. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8 ddan pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik ;
b. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk Kelas VII (Tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan secara sah oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
1. Jalur Zonasi
a. Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal.
b. Kartu Keluarga (KK) minimal per tanggal 1 Januari 2023.
c. Calon Peserta Didik dapat memilih maksimal 4 (Empat) sekolah tujuan.
d. Surat Akte Kelahiran
2. Jalur Prestasi
a. Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal.
b. Kartu Keluarga (KK) minimal per tanggal 1 Januari 2023.
c. Piagam/Sertifikat sesuai dengan Prestasi Juara I, II dan III yang dimiliki dalam Bidang Akademik maupun Non Akademik berJenjang mulai dari Tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Nasional serta Internasional.
d. Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.
e. Surat Akte Kelahiran
3. Jalur Perpindahan
a. Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal.
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
d. Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan.
e. Surat Akte Kelahiran
4. Jalur Afirmasi
a. Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh Sekolah Asal.
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah( misal PKH).
d. Calon Peserta Didik dapat memilih maksimal 1 (satu) sekolah tujuan.
e. Surat Akte Kelahiran
(1). Pendaftaran PPDB Online (daring) dilakukan langsung secara Online (daring) pada alamat Website ppdb.jayapurakota.go.id atau di sekolah tempat pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.
(2). Pendaftaran PPDB On line (daring) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik Baru/Orang tua/Wali murid dapat langsung mendaftar ke alamat Website ppdb.jayapurakota.go.id atau langsung datang ke sekolah Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran Online (daring) sesuai petunjuk pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Online (daring).
- Peserta didik yang mendaftar secara on line (daring) melakukan pengajuan pendaftaran langsung pada menu pengajuan pendaftaran yang telah tersedia pada Web PPDB on line (daring).
- Calon Peserta Didik Baru Orang tua/Wali murid mencetak secara langsung tanda bukti pendaftaran Online (daring).
- Calon Peserta Didik Baru menyimpan tanda bukti pendaftaranOn line (daring) sebagai syarat untuk daftar ulang dan sebagai bukti pengambilan berkas asli yang telah diserahkan ke sekolah.
(3). Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar wajib menyerahkan semua persyaratan atau berkas asli untuk dilakukan verifikasi dan divalidasi.
(4). Pengumuman penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan setelah data diverifikasi dan divalidasi.
Jalur Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, dibagi menjadi 4 Jalur, yaitu:
a. Jalur Zonasi;
· Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
· Jalur Zonasi terdiri atas, Jalur Putra Daerah, Jalur Non Putra Daerah dan Jalur Port Numbay.
· Jalur Putra Daerah adalah Jalur yang bisa diikuti oleh calon peserta didik Putra Daerah Papua yang berdomisili di dalam Kota Jayapura.
· Jalur Non Putra Daerah adalah jalur yang bisa diikuti oleh calon peserta didik Non Putra Daerah yang berdomisili di dalam Kota Jayapura
· Jalur Port Numbay adalah diikuti oleh calon peserta didik asli Port Numbay yang berdomisili di dalam Kota Jayapura berdasar kk.
· Data zonasi berdasarkan rayon Kelurahan dituangkan dalam bentuk pengelompokkan rayon kelurahan sekolah, yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
· Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Dukcapil wilayah Kota Jayapura minimal terdaftar per tanggal 1 Januri 2023.
b. Jalur Prestasi;
· Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi.
· Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
· Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Internasional.
· Menyerahkan fotocopy sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
· Aturan Rayonisasi Kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Prestasi
· Nilai Prestasi yang diakui adalah Nilai Prestasi yang tertinggi
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua;
· Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Kota Jayapura, dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali
· Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (Lima Persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
· Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait
· Aturan Rayonisasi Kelurahan tidak berlaku untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
d. Jalur Afirmasi;
· Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang kurang mampu dan masuk dalam DTKS Kemensos dikhususkan Bagi siswa OAP.
· Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 15% (Lima Belas Persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
· Menyerahkan Kartu PKH,PIP atau Bukti fisik yang relevan
Dokumen-Dokumen yang harus dibawa dan diserahkan kepada Panitia PPDB Pada Saat VERIFIKASI dan VALIDASI Data Adalah :
Jalur ZONASI (PD,NPD,Port Numbay):
- Bukti Pendaftaran Online
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Kartu Keluarga
Jalur AFIRMASI
- Bukti Pendaftaran Online
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Kartu Keluarga
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk yang Port Numbay
Jalur PRESTASI
- Bukti Pendaftaran Online
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Kartu Keluarga
- Piagam/Sertifikat sesuai prestasi
- Prestasi Akademik : Juara umum sekolah (Peringkat 1 yang dibuktikan dengan surat keterangan secara kolektif 10 besar), Peringkat 3 besar OSN tingkat Kab/Kota/Prov/Nasional
- Prestasi Non Akademik : Juara individu 1-3 tingkat Kab/Kota/Prov/Nasional
Jalur MUTASI / Perpindahan Orangtua
- Bukti Pendaftaran Online
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Kartu Keluarga
- SK Mutasi untuk ASN/TNI/POLRI antar Kab/Kota, Provinsi.
Semua dokumen/berkas yang dibawa harus yang asli.
- Kelurahan Kota Baru
- Kelurahan Yobe
- Kelurahan Awiyo
- Kelurahan Vim
- Kelurahan Waimhorock
Seleksi PPDB Online diatur secara otomatis oleh sistem.
Pengumuman hasil seleksi tanggal 06 Juli 2023 secara online. Dapat dicek pada laman berikut : Hasil Seleksi PPDB Online

SMP NEGERI 2 JAYAPURA
Status Akreditasi : A
NPSN : 60301050
Jalan Manokwari – Abepura
Kecamatan Abepura – Kota Jayapura
Papua – Kode Pos 99325
Telp. 0967-581177